Permohonan Pembayaan Manfaat Pensiun
Untuk memperoleh Pembayaran Manfaat Pensiun menurut peraturan Dana Pensiun ini :
Manfaat Pensiun Peserta
Peserta yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan pembayaran Manfaat pensiun kepada Pengurus dengan disertai salinan Surat Keputusan Direksi mengenai pemberhentian Pegawai yang menjadi Peserta dari Pendiri yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
Manfaat Pensiun Janda/Duda atau Anak
Untuk memperoleh Manfaat Pensiun Janda/Duda menurut peraturan Dana Pensiun ini, yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Pengurus dengan disertai :Surat keterangan kematian Peserta atau salinannya yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang, Surat Nikah atau salinannya yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
Dalam hal Janda/Duda menikah lagi, permohonan pembayaran Manfaat Pensiun Anak diajukan oleh/atau atas nama Anak yang berhak menerimanya.
Dalam hal kedua orang tuanya meninggal dunia, permohonan pembayaran Manfaat Pensiun diajukan oleh atau atas nama Anak yang berhak menerima manfaat pensiun Anak dengan disertai surat keterangan kematian orang tuanya atau salinannya yang disahkan oleh yang berwenang.
Dalam hal peserta meninggal dunia tanpa Janda/Duda atau Anak, maka Pihak Yang Ditunjuk harus mengajukan surat permohonan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Pengurus, dengan disertai surat keterangan kematian Peserta atau salinannya yang disahkan oleh yang berwenang.
Surat Kuasa Penerimaan Manfaat Pensiun
Dengan surat kuasa, maka penerima Manfaat Pensiun Peserta atau Manfaat Pensiun Janda/Duda atau Anak dapat dikuasakan kepada orang lain. Surat kuasa ini hanya berlaku untuk satu kali pengambilan Manfaat Pensiun.
Pemegang Surat Kuasa harus dapat menunjukan bukti diri kepada Pengurus.
Dokumen Kelengkapan Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun
Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun (Form B, Form D, Form E, Form G)
Formulir Data Tanggungan Keluarga/Form C (dilampirkan bersama Kartu Keluarga);
Formulir Alamat Domisili/Bayar Pensiun/Form F (dilampirkan berserta Fotocopy Buku Tabungan)
KTP Peserta atau Pihak Yang Berhak
Pas Photo 4x6 2 lembar
Akte Nikah
Akte Kematian (Pensiun Janda/Duda)
Surat Keterangan Ahli Waris dari RT setempat (Pensiun Janda/Duda/Anak)
Akte Kelahiran dan Surat Keterangan masih bersekolah dari pihak sekolah (Pensiun Anak)
Kartu NPWP
Kewajiban Memberi Keterangan
Setiap Peserta dan Pihak Yang Berhak diwajibkan memberikan keterangan yang benar dan lengkap, dengan disertai bukti-bukti yang sah, kepada Bank atau Dana Pensiun.
Setiap Peserta dan Pihak Yang Berhak diwajibkan untuk segera memberitahukan kepada Dana Pensiun tentang setiap perubahan susunan keluarganya seperti pernikahan, perceraian, kelahiran, kematian serta peristiwa-peristiwa lainnya sebagaimana ditentukan dalam Peraturan ini, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya peristiwa termaksud.
Akibat yang timbul karena kelalaian, ketidak benaran ataupun penolakan dalam memberikan keterangan serta pemberitahuan sebagaimana dimaksud diatas, semata-mata menjadi tanggung jawab Peserta yang bersangkutan..