Jenis Manfaat Pensiun:
Peserta Dana Pensiun PT. Bank Maluku dan Maluku Utara berhak atas Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Disabilitas, Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda.
Manfaat Pensiun Normal: Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat Pensiun Disabilitas: Manfaat Pensiun bagi peserta yang dibayarkan pada saat berhenti bekerja karena Disabilitas.
Manfaat Pensiun Dipercepat: Manfaat Pensiun yang dibayarkan apabila Peserta berhenti bekerja pada usia telah mencapai 46 (empat puluh enam tahun) atau setelahnya.
Pensiun Ditunda: Hak atas Pensiun Ditunda diberikan apabila peserta berhenti bekerja dan telah mempunyai masa kepesertaan 3 (tiga) tahun pada saat berhenti bekerja sebagai Pegawai dan pada saat pemberhentiannya belum mencapai usia Pensiun Dipercepat.
Cara Pembayaran Manfaat Pensiun
Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara berkala.
Hak atas Manfaat pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat dan Manfaat Pensiun Disabilitas dibayarkan mulai pada bulan berikutnya setelah Pegawai berhenti bekerja dan berakhir apabila Peserta Meninggal Dunia.
Hak atas Manfaat Pensiun Ditunda dibayar secara berkala (bulanan) secepat-cepatnya pada bulan dimana Peserta mencapai usia Pensiun Dipercepat dan berakhir apabila Peserta meninggal Dunia.
Hak atas Pensiun Ditunda dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Dibayar secara berkala setiap bulan dimulai secepat-cepatnya pada saat Peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat; b. Atas pilihan Peserta dapat dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Dana Pensiun dilarang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta yang belum mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Usia Pensiun Normal kecuali untuk: a. Pembayaran Manfaat Pensiun,aJanda/Duda atau Anak; b. Pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas; c. Kondisi mendesak tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Dalam hal besarnya besar Manfaat Pensiun bulanan dengan besarnya Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus berdasarkan ketentuan perundang – undangan dibidang Dana Pensiun, maka berdasarkan pilihan Peserta, Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus atau bulanan.
Dalam hal Nilai Sekarang dari hak atas Pensiun Ditunda dari Peserta berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari atau sama dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat dibayarkan sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja.