Sejarah Singkat

Dana Pensiun PT. Bank Maluku dan Maluku Utara didirikan berdasarkan Akta Notaris Tuasikal Abua Nomor 1 tanggal 2 Januari 1986 dengan nama Yayasan Jaminan Sosial Karyawan Bank Pembangunan Daerah Maluku yang berkedudukan di Ambon. Selanjutnya berdasarkan Akta Notaris Tuasikal Abua Nomor 63 tanggal 14 Maret 1989 berubah nama menjadi Yayasan Dana Pensiun Karyawan Bank Pembangunan Daerah Maluku dan disetujui oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia sesuai Surat Direktur Jenderal Moneter an. Menteri Keungan Nomor S-529/MK.13/1989 tanggal 10 Mei 1989. Yayasan Dana Pensiun Karyawan Bank Pembangunan Daerah Maluku mengalami perubahan anggaran dasar berdasarkan Akta Notaris Tusikal Abua Nomor 62 pada tanggal 13 Nopember 1989

Dengan diterbitkannya Undang – Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, maka Yayasan Dana Pensiun Karyawan Bank Pembangunan Daerah Maluku melakukan penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.017/1993 yang selanjutnya disahkan sebagai Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Maluku oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan an. Menteri Keuangan dengan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-180/KM.17/1996 dan telah dimuat didalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 52 tanggal 28 Juni 1996. Pada tanggal 21 Maret 2011, Peraturan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Maluku mengalami perubahan dan penyesuaian berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor DIR/03/KP dan disetujui dan disahkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan an. Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-275/KM.10/2011 tanggal 21 Maret 2011 dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 67 tanggal 23 Agustus 2011.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Dana Pensiun PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku mengalami perubahan atas penyesuaian dengan perubahan penulisan nama Pendiri dari menjadi Dana Pensiun PT. Bank Maluku dan Maluku Utara, sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor DIR/057/KPTS tanggal 19 Oktober 2017 dan telah disetujui dan disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Kepuutusan Nomor KEP-127/NB.11/2019 tanggal 11 Maret 2019.

black and silver speaker on white wooden shelf
black and silver speaker on white wooden shelf