Kepesertaan
1. Kelompok Peserta:
Peserta Dana Pensiun terdiri dari Pegawai aktif Pendiri, Bekas Pegawai dan Pensiunan.
Kepesertaan dalam Dana Pensiun berakhir sejak Peserta berhenti bekerja dan mengalihkan haknya ke dana pensiun lain, meninggal dunia atau telah menerima seluruh haknya secara sekaligus sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku.
2. Hak dan Kewajiban Kepesertaan:
Setiap Pegawai berhak menjadi Peserta apabila telah berusia 18 (delapan belas) tahun, atau telah menikah.
Dalam hal Pegawai, memutuskan untuk menjadi Peserta, Pegawai harus menyatakan kesediaannya untuk dipotong upah atau gajinya setiap bulan guna membayar iuran kepada Dana Pensiun.
Setiap Peserta berhak atas Manfaat Pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Setiap Peserta wajib memenuhi kewajiban – kewajibannya serta mentaati ketentuan – ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Peserta berhak menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan kinerja investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus.
Seorang Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan sesuai Peraturan dan perundang – undangan di bidang Dana Pensiun.Bukti Kepesertaan:
Kepada setiap peserta, sebagai bukti tanda kepesertaan diberikan kartu tanda peserta Dana Pensiun PT. Bank Maluku Malut.Selain itu kepada setiap peserta diberikan 1 (satu) buku tentang Peraturan Dana Pensiun.
3. Penetapan Usia / Tanggal Lahir:
Usia Peserta ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang sah atau keterangan-keterangan pada waktu pengangkatan sebagai pegawai.
Usia anak ditetapkan sesuai dengan bukti-bukti, keterangan-keterangan yang sah pada waktu pendaftaran pertama di Bank / Dana Pensiun.
4. Penghasilan Dasar Pensiun
Penghasilan Dasar Pensiun yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Iuran dan Manfaat Pensiun Peserta adalah Penghasilan Dasar Pensiun terakhir dari Peserta sebelum berhenti bekerja.
5. Usia Pensiun
Usia Pensiun Normal adalah ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
Usia Pensiun Dipercepat sekurang – kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum Usia Pensiun Normal.
Dalam hal Peserta tetap dipekerjakan oleh Pendiri setelah mencapai Usia Pensiun Normal, maka batas usia maksimum Peserta Wajib Pensiun ditetapkan 60 (enam puluh) tahun.
6. Masa Kerja
Masa Kerja adalah masa kerja pegawai yang dihitung untuk menetapkan hak atas Manfaat Pensiun.
Masa kerja yang dihitung adalah sejak ditetapkan sebagai peserta sampai dengan tanggal Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia.
Masa kerja dinyatakan dalam tahun dan bulan, dengan ketentuan kurang dari 15 (lima belas) hari dihapus sedangkan 15 (lima belas) hari atau lebih dibulatkan menjadi satu bulan.